Cilodong, DepokPost.Com-Setelah disahkannya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menjadi dasar hukum berdirinya BPBD.
Oleh karena itu Pemerintah Kota (Pemkot) Depok harus segera menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) di lembaga baru bidang penanggulangan bencana.
Menurut Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Tajudin Tabri, pembentukan BPBD sebagai langkah strategis dalam meningkatkan efektivitas penanganan bencana, yang selama ini masih menjadi bagian dari tanggung jawab Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar).
“Pembentukan BPBD sudah disahkan. Saat ini tinggal merealisasikan pembangunan infrastruktur dan pengisian SDM, yang sebagian besar direncanakan berasal dari Damkar,” katanya kepada wartawan yang ditemui di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok, Senin (30/6/2025).
Penanganan kebakaran dan bencana memiliki karakteristik yang berbeda, sehingga diperlukan lembaga khusus agar penanggulangan bencana dapat dilakukan secara profesional, cepat, dan terkoordinasi.
Dikatakan lebih lanjut, terkait kebutuhan personel, legislator Partai Golkar menyarankan agar pegawai Damkar yang telah berpengalaman dalam penyelamatan dan mitigasi bencana dapat dialihkan sementara untuk memperkuat struktur awal BPBD.
“Mereka sudah terlatih, jadi bisa dimanfaatkan sementara sambil menunggu formasi lengkap. Penempatan pegawai akan dikonsultasikan dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM),” tutur legislator bergambar pohon beringin itu.
Tajudin juga menekankan pentingnya struktur organisasi yang solid agar BPBD dapat menjalankan tugas secara optimal dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seperti diketahui, pembentukan BPBD Kota Depok merupakan tindak lanjut dari Sidang Paripurna DPRD yang membahas Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Pemerintah Kota Depok, pada Senin (23/6/2025).
Dalam rapat tersebut, disepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 10 Tahun 2016 mengenai Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang menjadi dasar hukum berdirinya BPBD.
Meski mendukung penuh pendirian BPBD, Tajudin mengingatkan bahwa keberhasilan operasional lembaga ini tidak hanya bergantung pada struktur organisasi, tetapi juga pada kesiapan dan kompetensi aparatur.
“Kalau Kepala Badan sudah ditetapkan, tinggal didukung oleh tenaga ASN yang profesional. Pegawai bisa direkrut dari OPD lain yang relevan,” tuturnya.
Selama masa transisi, Tajudin menyarankan agar penanganan kebencanaan tetap ditangani oleh Damkar guna memastikan respons cepat terhadap situasi darurat.
“Menurut saya, untuk sementara Damkar tetap bisa menangani kebencanaan hingga BPBD siap secara kelembagaan dan personel,” imbuhnya.
Dia menilai pembentukan BPBD merupakan langkah maju yang layak didukung, mengingat Kota Depok memiliki potensi bencana seperti banjir, kebakaran, dan tanah longsor.
Sebagai penutup, Tajudin menekankan pentingnya kolaborasi antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) dalam menyusun regulasi yang berpihak kepada kepentingan masyarakat.
“Sinergi antara legislatif dan eksekutif sangat penting agar setiap produk hukum yang dihasilkan benar-benar aspiratif dan bermanfaat bagi warga Depok,” pungkasnya. (akn)
