Sukmajaya, DwpokPost.Com-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mulai Senin (30/6/2025) sudah menghentikan Program bantuan sosial berupa santunan kematian (Sankem).
Sebab, program tersebut dinilai sudah tak relevan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029. Artinya, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok, Supian Suri dan Chandra Rahmansyah tidak memasukan program tersebut sebagai program prioritasnya.
“Keputusan untuk menghentikan Sankem ini tidak ujug-ujug dari Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok saja. Sebelum ada beberapa kali rapat dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Depok,” kata Kepala Dinsos (Kadissos) Kota Depok, Devi Maryori kepada Wartawan, Senin (30/6/2025).
Setelah mengadakan beberapa kali rapat tersebut, Kadissos mengungkapkan, pada akhirnya program Sankem tersebut dihentikan untuk saat ini dan seterusnya, dengan alasan sudah tak relevan lagi dengan RPJMD 2025-2029.
“Ini merupakan keputusan yang dilakukan guna mewujudkan program prioritas serta visi dan misi Pak Wali Kota Depok. Jadi, di sini kami hanya menyesuaikan apa yang menjadi keputusan pimpinan,” ujarnya.
Berkaitan dengan anggarannya, Kadissos menjelaskan, selama pelaksanaan program tersebut Pemkot Depok hanya menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT), dengan target 3.100 penerima manfaat.
“Semua anggaran yang digunakan untuk program ini murni dari BTT ya, dengan target 3.100 penerima manfaat. Sementara, untuk jumlah penerima manfaatnya masih tentatif sampai saat ini,” ujarnyai.
Sementara itu Koordinator Perlindungan Jaminan Sosial pada Dinsos Kota Depok, Muliasri mengungkapkan bahwa anggaran yang sudah dikucurkan untuk program tersebut pada tahun ini mencapai Rp 1.742.000.000 untuk 871 ahli waris.
“Sepanjang 2025 sudah ada tiga tahap pencairan untuk ahli waris, dengan nominal masing-masing penerima manfaat Rp2 juta. Untuk tahap pertama sudah cair pada 26 dan 27 Februari kepada 378 ahli waris dengan total nilai Rp756 juta,” kata Muliasri.
Lalu pada tahap kedua, bantuan Sankem itu cair pada 30 April untuk 246 ahli waris, dengan total nilai Rp 492 juta. Tahap ketiga, bantuan tersebut cair pada 8 dan 9 Juli untuk 247 ahli waris dengan total nilai Rp 494 juta.
“Untuk pencairan pada tahap empat dan lima itu sudah diajukan dan disetujui. Tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) Walikota Depok. Diperkirakan bantuan tersebut cair pada Juli dan Agustus. Sementara untuk tahap enam atau tahap akhir pada hari ini diperkirakan cair pada akhir Agustus,” tandasnya Muliasri. (akn)
