Sukmajaya, DepokPost.com-Sekretaris PT Tirta Asasta Kota Depok (Perseroda) D Haryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan dalam hal perizinan maupun pengawasan air tanah.
“Perizinan dan pengawasan air tanah bukanlah wewenang kami. PDAM hanya menggunakan air permukaan, bukan air tanah,” kata Haryadi, Senin (4/8/2025).
Menurutnya, pengelola tersebut merupakan pelanggan PDAM. “
“Mereka hanya menjadi pelanggan PDAM Depok,” katanya singkat.
Mereka hanya pelanggan yang mengonsumsi air bersih. Yang pengadaannya diambil dari aliran sungai. Sehingga PDAM hanya sebatas menyalurkan air bersih kepada pelanggan, dan tidak mengeluarkan izin membuat sumur bor seperti yang ditemukan anggota DPRD Kota Depok saat anggota Komisi C dan D melakukan inspeksi mendadak terhadap maraknya sumur bor di beberapa titik wilayah Tapos, Leuwinanggung, dan Cimpaeun.
Haryadi menegaskan bahwa perizinan pengeboran sepenuhnya berada di bawah kewenangan instansi terkait, bukan PDAM.

Seperti diberitakan, Komisi C dan D DPRD Kota Depok melakukan inspeksi mendadak ke enam titik pengeboran air tanah di wilayah Tapos dan Cilodong. Dalam sidak tersebut, lima titik terletak di Leuwinanggung dan satu titik lainnya di Cilodong. Hasil inspeksi menunjukkan bahwa sebagian besar pengeboran belum mengantongi izin resmi. (akn)
