Bogor, DepokPost.com-Situasi arus lalu lintas saat libur panjang Imlek dipadati ribuan kendaraan di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, sehingga mengakibatkan Polres Bogor membuat rekayasa lalu lintas satu arah (one way) diberlakukan di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (16/2/2026).
Rekayasa lalu lintas diterapkan Satlantas Polres Bogor dari arah Jakarta menuju kawasan wisata Puncak guna mengurai kepadatan kendaraan.
Menurut KBO Satlantas Polres Bogor Iptu Ardian Novianto, peningkatan arus kendaraan sudah terlihat sejak pagi hari.
Hingga pukul 09.00 WIB, jumlah kendaraan yang melintas dari arah Exit Tol Ciawi tercatat mencapai lebih dari 2.000 kendaraan.
“Pertimbangan kami melaksanakan rekayasa arus lalu lintas berupa one way arah atas atau dari Jakarta menuju Puncak karena terjadi peningkatan arus kendaraan,” kata Ardian.
Sebelum diterapkan, petugas lebih dulu memberlakukan kebijakan ganjil genap. Namun saat rekayasa one way mulai diberlakukan, sistem ganjil genap dihentikan sementara untuk memaksimalkan kelancaran arus kendaraan.
Ardian menjelaskan kawasan Simpang Gadog hingga jalur wisata Puncak masih menjadi titik tujuan utama wisatawan selama libur panjang. Pada Senin pagi, jumlah kendaraan menuju Puncak tercatat sebanyak 6.200 kendaraan.
Jumlah tersebut mengalami sedikit penurunan dibandingkan hari sebelumnya.
Pada Minggu (15/2/2026), kendaraan yang menuju kawasan Puncak mencapai sekitar 6.400 kendaraan atau berkurang kurang dari 200 kendaraan.
Meski terjadi penurunan, kepadatan lalu lintas tetap menjadi perhatian petugas selama periode libur panjang. Personel kepolisian terus disiagakan untuk melakukan pengaturan dan pemantauan arus kendaraan di sepanjang jalur wisata.
Petugas juga memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, baik bagi wisatawan maupun pengguna jalan yang melakukan perjalanan kembali ke kediaman masing-masing.
Sementara itu, di DKI Jakarta, kebijakan ganjil genap ditiadakan selama dua hari libur Tahun Baru Imlek, yakni pada 16–17 Februari 2026.
Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi Traffic Management Centre (TMC) Ditlantas Polda Metro Jaya.
Kebijakan peniadaan ganjil genap tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat (3) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang perubahan hari libur nasional dan cuti bersama. (akn)
