 
        Cilodong, DepokPost.Com-Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Depok, kemarin (Jumat, 4/7/2025), menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) setelah menerima surat dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok soal pemberitahuan pihaknya mengadili terdakwa yang merupakan legislator.
Menurut anggota dewan anggota Badan Kehormatan ( BK) DPRD Kota Depok Turiman, pihaknya segera mengambil langkah sesuai dengan aturan perundang-undangan serta tata tertib yang berlaku terutama UU MPR, DPD, DPR dan DPRD (MD3).
“Rapat Bamus untuk mengambil langkah tegas tersebut di ambil guna menjaga marwah DPRD,” katanya usai menggelar rapat Badan Musyawarah (Bamus) di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat.
Menurutnya, pembahasan terkait pemberhentian sementara muncul di luar agenda rapat Bamus.
“Agenda Bamus itu ada dua Pembahasan Surat dari walikota dan sinkronisasi jadwal kegiatan anggota DPRD. Namun, karena ada surat masuk jadi kami bahas di dalam rapat,” ujarnya
Lebih lanjut Wakil Ketua BK DPRD Depok, Turiman, mengatakan bahwa usulan pemberhentian sementara ini merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3).
“BK sudah menerima pemberitahuan resmi dari Kejaksaan. Kami akan segera mengusulkan pemberhentian sementara kepada Wali Kota dan Gubernur Jawa Barat untuk ditindaklanjuti,” kata Turiman.
Dijelaskannya, meski diberhentikan sementara, anggota DPRD yang bersangkutan tetap menerima hak dasar berupa gaji pokok. Namun, sejumlah fasilitas tambahan seperti tunjangan perumahan dan tunjangan alat kelengkapan dewan akan dihentikan selama masa nonaktif.
Turiman menambahkan, program-program aspirasi yang telah diusulkan oleh legislator tersebut tidak akan terdampak.
“Semua usulan sudah masuk dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), jadi tetap dijalankan. Program itu untuk kepentingan masyarakat, bukan individu,” imbuhnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari seorang ibu yang tidak sengaja membaca percakapan mesum yang dikirim pelaku ke anaknya melalui aplikasi pesan singkat. Setelah diinterogasi orang tuanya, korban mengaku sempat dicabuli anggota pada Juli 2024 di salah satu SPBU kawasan Cimanggis. (akn)

 
                         
         
         
        