Bogor, Depok Post
Kebakaran terjadi di gudang PT Biotek Saranatama yang berada di kawasan Pergudangan Taman Tekno BSD Serpong, Blok K3 Nomor 37, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan. Sekitar 20 ton pestisida utama jenis cypermetrin dan profenofos terbakar dalam kejadian tersebut, dan air sisa pemadaman yang bercampur residu kimia mengalir hingga mencemari sungai.
Material berbahaya ini mencemari aliran sungai Jeletreng, anak Sungai Cisadane, yang berlokasi di Tangerang Selatan.
Peristiwa ini memicu kekhawatiran serius akan dampak lingkungan. Kondisi ini sangat berdampak serius terhadap ekosistem perairan dan masyarakat di sekitarnya, terlihat ribuan ikan di sungai Cisadane banyak yang mati mengambang.
Pencemaran di Sungai Cisadane telah meluas hingga kurang lebih 22,5 kilometer. Area terdampak meliputi Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang
Menanggapi hal ini, Sobat Bumi Community (SBC) sebagai anggota TKPSDA WS Ciliwung-Cisadane mengeluarkan pernyataan tegas terkait pencemaran pestisida yang mencemari Sungai Cisadane.
Poin Utama Pernyataan Sikap :
1. Dampak Lintas Wilayah : Pencemaran meluas dari hulu (Tangsel) hingga hilir (Kab. Tangerang), mengakibatkan kelumpuhan distribusi air bersih dan kerusakan ekosistem permanen.
2. Desakan Audit Total : Meminta KLHK melakukan Audit Lingkungan Wajib terhadap seluruh industri berisiko tinggi di sepanjang DAS.
3. Tanggung Jawab Mutlak : Berdasarkan Pasal 88 UU PPLH, industri terkait wajib bertanggung jawab mutlak (Strict Liability) atas restorasi sungai tanpa menunggu proses peradilan.
4. Solusi Preventif : Mendesak penerapan Peta Risiko Digital, Early Warning System (EWS) terintegrasi, dan monitoring kualitas air real-time.
Seperti yang disampaikan oleh Ketua Sobat Bumi Community Cepi Al Hakim dalam press rilisnya yang diterima redaksi Rabu (11/2/2026), menurutnya ini adalah Tragedi Kepemilikan Bersama (Tragedy of the Commons): Sungai Cisadane adalah sumber daya publik (he commons) yang vital.
“Terjadi ketimpangan di mana industri mengambil keuntungan privat dengan mengabaikan standar keamanan, sementara beban kerusakan lingkungan dipikul secara kolektif oleh jutaan warga. Ini adalah eksploitasi terhadap sumber daya publik. Industri menghemat biaya mitigasi, namun rakyat membayar harganya dengan kehilangan akses air bersih,” tegasnya.
SBC menegaskan bahwa nilai air bersih tidak tertandingi oleh keuntungan privat industri (Water Diamond Paradox).
Analisis Dampak Kerusakan dan Cakupan Wilayah:
1. Dampak Lingkungan : Pestisida bersifat Persistent Organic Pollutants (POPs) yang sulit terurai dan akan mengendap dalam sedimen sungai. Hal ini merusak rantai makanan dan mengancam ekosistem dari hulu hingga hilir secara permanen.
2. Dampak Sosial & Ekonomi : Kelumpuhan distribusi air bersih (IPA PDAM) menyebabkan kerugian ekonomi masif pada sektor rumah tangga, industri makanan, rumah sakit, dan UMKM.
3. Cakupan Wilayah Terdampak (Lintas Administrasi) :
– Hulu (Zona Nol) : Kawasan Setu dan Serpong (Tangerang Selatan) sebagai titik ledak polutan.
– Aliran Tengah : Cisauk, Pagedangan, dan Legok yang bergantung pada air permukaan dan sumur dangkal.
-Hilir (Zona Krisis) : Kota Tangerang (Bendung Pintu Air Sepuluh) hingga Kabupaten Tangerang bagian utara (Teluknaga, Pakuhaji, Kosambi) yang merupakan muara menuju Laut Jawa.
Respons Darurat dan Imbauan Keselamatan Masyarakat
Sobat Bumi Community mengapresiasi langkah cepat BPBD Kota Tangerang melalui layanan hotline 112. Kami menegaskan kembali protokol proteksi diri bagi masyarakat:
– Larangan Aktivitas : Dilarang keras mengambil air dan menangkap ikan di Sungai Cisadane hingga dinyatakan aman secara klinis.
– Hindari Kontak Fisik : Hindari air sungai guna mencegah iritasi kulit kronis, gangguan mata, atau masalah pernapasan akibat uap zat kimia reaktif.
– Pengecekan Air Sumur : Warga bantaran sungai wajib waspada. Laporkan segera jika air sumur berubah warna, berbau menyengat (kimia), atau terasa berminyak.
– Gejala Kesehatan : Segera ke fasilitas kesehatan jika mengalami pusing, mual, gatal-gatal, atau sesak napas pasca paparan air sungai.
Sobat Bumi Community menegaskan bahwa tragedi ini memiliki konsekuensi hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan:
1. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability)
Berdasarkan Pasal 88 UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH), industri pestisida selaku pengguna Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang timbul tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Pihak industri wajib mendanai restorasi sungai seketika.
2. Pelanggaran Hak Konstitusional Atas Air
Pencemaran ini melanggar UUD 1945 Pasal 28H dan UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, di mana hak rakyat atas air bersih harus diprioritaskan di atas kepentingan industri.
3. Kewenangan TKPSDA dan Kementerian PUPR
Sobat Bumi Community sebagai anggota TKPSDA memiliki mandat memantau dan melaporkan krisis air ini langsung kepada Menteri PUPR guna mengevaluasi izin pemanfaatan ruang industri di sempadan sungai, supaya kedepan kejadian serupa tidak terulang lagi.
Sobat Bumi Community mendesak peran aktif otoritas sesuai kewenangannya :
1. Kementerian PUPR & BBWS Ciliwung-Cisadane
Memperketat izin pemanfaatan ruang di sempadan sungai dan mengevaluasi tata ruang DAS lintas provinsi.
2. Kementerian LHK & BPLH
Memimpin investigasi teknis dan meminta Audit Lingkungan Wajib (bukan sukarela) terhadap seluruh industri berisiko tinggi di sepanjang DAS untuk memastikan kepatuhan terhadap dokumen
AMDAL atau RKL-RPL.
3. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Daerah
Melakukan monitoring kualitas air secara harian dan transparan serta melakukan pemulihan sedimen pasca pencemaran. Dinas LH Provinsi (karena dampak lintas administrasi) untuk memastikan sinkronisasi data kualitas air tanah dan permukaan bagi warga terdampak
Solusi Preventif Jangka Panjang
Agar tragedi serupa tidak berulang, pemerintah wajib menerapkan kebijakan berikut:
1. Peta Risiko Industri Das (Zonasi Ketat) : Penyusunan peta risiko digital industri kimia di sepanjang DAS. Industri High Risk wajib memiliki buffer zone (jarak aman) yang signifikan dari titik pengambilan air baku (Water Intake).
2. Penerapan “Polluter Pays Principle” Secara Absolut : Mewajibkan industri memiliki “Asuransi Lingkungan”. Dana asuransi harus cair seketika pasca bencana untuk biaya restorasi tanpa
menunggu proses peradilan yang panjang.
3. Integrasi Early Warning System (Ews) : Sistem peringatan dini yang menghubungkan Damkar, DLH, Pengelola Bendung, dan PDAM secara real-time untuk penghentian distribusi air seketika
saat terjadi kecelakaan kimia di hulu.
4. Digitalisasi Monitoring Real-Time : Pemasangan sensor kualitas air otomatis di titik rawan industri yang datanya dapat diakses publik secara terbuka sebagai fungsi kontrol masyarakat.
Sobat Bumi Community juga menyampaikan tuntutan Segera:
1. Investigasi Polri : Mendukung penuh Polres Tangsel melalui LP Model A untuk menjerat para pihak terkait termasuk manajemen pabrik pestisida atas kelalaian berat.
2. Restorasi Biota : Menuntut pihak terkait untuk melakukan pemulihan ekosistem sungai dan ganti rugi atas kematian massal ikan.
3. Transparansi Lab : Menuntut Dinas LH kota Tangerang Selatan mempublikasikan hasil uji lab harian untuk menjamin keamanan air sumur warga secara akurat.
Cepi Al Hakim
Ketua Sobat Bumi Community
Dewan SDA Jawa Barat
Anggota TKPSDA Wilayah Sungai Ciliwung-Cisadane
Sekretariat dan Kontak Media: JI. Taman Kencana No. 3, Babakan, Bogor Tengah, Kota Bogor, Jawa Barat.
WhatsApp: 0813-8417-5627
Email: sbc.20a@gmail.com
