Sawangan, DepokPost.com- Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah yang tersebar di Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) pada Senin (2/3/2026).
Layanan tersebut dapat dimanfaatkan masyarakat untuk pengesahan STNK setiap tahun serta pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLLJ).
Berikut layanan Samsat Keliling di Kota Depok, Bekasi, dan Bogor berdasarkan akun X (dulu Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro:
- Kota Bekasi di Mono Cafe Pekayon Jaya, Bekasi Selatan dari pukul 18.00-.2100 WIB;
- Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang Jababeka dibuka pukul 09.00-12.00 WIB;
- Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Kantor Kecamatan Bojong Gede 09.00-12.00 WIB;
- Cinere di halaman Kantor Kelurahan Pondok Petir 08.00-12.00 WIB;
Untuk memerlancarkan pelayanan, pemohon agar melengkapi beberapa dokumen persyaratan yang perlu dibawa, antara lain KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi. Selain itu, pemohon juga tidak memiliki tunggakan PKB selama lebih dari satu tahun.
Gerai Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus dilakukan secara langsung di kantor Samsat terdekat Anda. (akn)
