Margonda, DepokPost.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok didesak segera menuntaskan Proyek Metro Stater Margonda.
Hal itu ditegaskan Ketua Tim Investigasi Komando Pejuang Merah Putih (KPMP), Murthada Sinuraya, kepada wartawan, Senin (14/7/2025).
Musthafa menyampaikan keprihatinan pihaknya yang mendalam atas terbengkalainya proyek Metro Stater yang terletak di kawasan strategis Margonda Raya, Kota Depok.
Proyek yang awalnya digadang-gadang sebagai pusat bisnis modern kini berubah menjadi bangunan mangkrak yang merusak estetika kota dan tidak memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat.
Proyek Metro Stater merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kota Depok dengan PT Andyka Investa melalui skema Bangun Guna Serah (BGS), berdasarkan perjanjian nomor: 050/01/PKS/Dishub DPPKA/HUK/2011/Add.1 dan 001/A1/DIR/II/2011/Add.1, yang berlaku sejak 7 Mei 2015 hingga 6 Mei 2045.
“KPMP sudah mengikuti perkembangan proyek ini sejak 2012. Namun hingga kini tak ada progres signifikan. Kami melihat kegagalan ini terjadi karena lemahnya regulasi dan minimnya perlindungan hukum bagi konsumen,” ungkap Murthada.
Menurutnya, permasalahan utama terletak pada ketidaksiapan regulasi dari Pemerintah Kota Depok, khususnya menyangkut kepastian hukum bagi para calon pemilik unit dan penyewa.
Selain itu, persoalan tata ruang dan perizinan yang menjadi domain Dinas PUPR dan DPRD Kota Depok juga dinilai kurang mendapat pengawasan yang maksimal.
Murthada menyoroti bahwa lahan seluas 2.006 meter persegi yang digunakan dalam proyek tersebut merupakan aset milik Pemkot Depok.
Oleh karena itu, jika PT Andyka Investa dianggap tidak lagi mampu melanjutkan pembangunan, maka sudah saatnya Pemkot mengambil tindakan strategis seperti melakukan take over oleh pihak ketiga atau mencabut kontrak kerja sama secara sah.
“Harus ada evaluasi menyeluruh dan segera. Jangan biarkan proyek ini mangkrak terus menerus. Kami mendesak agar Wali Kota, dan Legislator segera duduk bersama mencari solusi konkret,” tegasnya.
KPMP juga mengingatkan bahwa meskipun PT Andyka Investa masih memiliki hak BGS hingga 2045 dan tetap membayar kontribusi tahunan, hal tersebut tidak bisa menjadi alasan untuk membiarkan proyek ini terbengkalai begitu saja.
“Ini soal kepentingan publik. Bila terus dibiarkan, masyarakat dirugikan, konsumen tidak mendapat kepastian, dan citra Pemkot akan tercoreng. Ini adalah tanggung jawab penuh pemerintah daerah dan wakil rakyat,” tutup Murthada. (akn)
