Depok, DepokPost.com-Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menertibkan 90 bangunan liar (bangli) yang berdiri dj sepanjang Jalan Juanda atau Jalan Tol Cijago.
Semua bangli diratakan dua alat ekskavator dan para pemilik sempat melakukan perlawanan, sehingga aksi yang dilakukan tim gabungan alami kericuhan tapi bisa dikendalikan.“Jumlah Bangli sepanjang jalan itu sekitar 90 unit lebih termasuk bangunan Pasar Hewan dan tempat hiburan malam,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kota Depok, Dede Hidayat, Senin (21/7/2025).

Menurutnya, kegiatan penertiban yang dilakukan sejak pukul 09:00 hingga siang ini oleh puluhan Anggota Satpol PP Depok dengan dikawal kepolisian dan TNI menggunakan dua ekskavator berjalan lancar serta aman.
Pemkot Depok sudah memberikan surat peringatan ke tiga kali agar pemilik membongkar sendiri bangunan sebelum ditertibkan secara paksa. “Ada tiga kali surat peringatan yang terakhir SP No. 300/747/Satpol PP/2025 tanggal 8 Juli 2025 namun sampai ingin dibongkar petugas pemilik diam saja,” ujarnya.
Kasat Pol PP Kota Depok mengaku bahwa adanya informasi bangunan itu disewakan oleh oknum tertentu pihaknya sama sekali tidak tahu menahu.

“Pemkot Depok juga membuka posko aduan jika ada warga yang dirugikan terhadap lapak atau bangunan yang dibongkar,” ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah pemilik lapak yang berdiri di atas lahan Petragas Jalan Raya Juanda, Kota Depok, mengatakan dirinya menyewa lahan ke oknum dengan nilai Rp 10 juta hingga Rp 80 juta. “Kami minta uang
dikembalikan jika tidak kami melaporkan ke polisi,” ucap Adi, satu pedagang bunga. (akn)
