Depok, DepokPost.cim-Upaya itikad baik tidak terealisasi bahkan diabaikan, Kasno akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan tokoh Depok berinisial HS ke Polres Metro Depok atas dugaan penipuan investasi bodong bermodus gadai mobil.
Laporan ini dilayangkan sebagai langkah tegas untuk memberikan efek jera dan mencegah munculnya korban baru dari praktik serupa.
“Dari lubuk hati yang paling dalam, atas nama pribadi saya Kasno, dengan segala hormat dan dengan segala kerendahan hati mengucapkan beribu-ribu terima kasih, kepada seluruh rekan-rekan pers tanpa terkecuali yang sudah berkenan memberitakan terkait dengan dugaan perilaku saudara HSbyang diduga telah melakukan tindak pidana sesuai yang diatur didalam KUHP tahun 2023 Pasal 492 dan atau 486, sehingga saya mengalami kerugian materi sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah),” ujarnya.
“Namun saudara HS melalui tim kuasa hukumnya memberikan somasi elektronik/WA ke diri saya, dan somasi tersebutpun sudah saya jawab,” ujar Kasno, Senin (16/03/2026).
Kasno mengatakan, sebelumnya pada tanggal, 9 Maret 2026 Jam 21.06 dengan saya WA memohon bantuan dari salah satu PNS di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tapos Kota Depok, Istri dari saudara HS agar ada niat dan itikad bai., “Kiita bicarakan baik-baik bagaimana caranya mengembalikan kekurangan uangnya, apakah dengan ada jaminanya hartanya, atau dicicil setiap bulan,” imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan, dikarenakan saudara HS diduga tidak punya niat dan itilad baik untuk mengembalikan uangnya, maka saudara HS, dirinya secara pribadi memberikan somasi hingga 2 (dua) kali tanpa ada tanggapan ataupun jawaban dari saudara HS..
“Maka pada hari Minggu, 15 Maret 2026 saya sebagai pihak yang dirugikan mengambil langkah hukum melaporkan saudara HS ke Polres Metro Depok dengan bukti laporan terlampir,” tegasnya.
Dirinya juga mengapresiasi dan penghormatan yang setinggi tingginya kepada Polres Metro Depok beserta jajaranya, walaupun laporan yang dibuatnya pas dihari libur jam kerja .
“Polres Metro Depok Depok tepat waktu, begitu cepat tanggap serta pelayanan yang sangat humanis melayani saya,” ungkapnya.
Kasno juga mendapatkan informasi di Polres Metro Depok, bahwa saudara HS diduga melakukan tidakan melawan hukum atas laporan dari dua orang yang berbeda maka dari itu agar tidak bertambah jatuhnya korban-korban lainya karena diduga ulah dari saudara HS..
“Saya mendesak kepada Bapak kapolres Metro Depok untuk segera melakukan proses hukum dan menjebloskan saudara HS ke Penjara,” tuturnya.
Perlu diketahui, tepat hari Senin, 16 Maret 2026 Pukul 00.41.Wib dirinya mendapatkan surat bermatrai elektronik/WA dari tim Pengacara saudara HS yang menyatakan ‘Mengundurkan Diri’.
Ia menambahkan, jika nantinya proses hukum saudara HS divonis bersalah oleh para Jaksa penuntut umum dan yang mulia para hakim Pengadilan Negeri Kota Depok, maka dirinya akan tetap melanjutkan langkah hukum gugatan Perdatanya di pengadilan Negeri Kota Depok.
“Langkah hukum tetap saya lanjutkan untuk menuntut saudara HS wajib mengembalikan kerugian materil dan moril yang saya alami,” pungkasnya. (akn/**)
