Jakarta, DepokPost.com-Pernyataan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi saat memberikan maklumat dihadapan warga yaitu tidak perlu kerjasama dengan media karena melalui medsos juga sudah sama-sama menyampaikan informasi menjadi viral.
Paradigma yang disebut KDM bertujuan untuk berkomunikasi bebas dalam koridor informasi yang benar, Senin (30/6/2025).
Dalam kontek tidak perlu kerjasama dengan mdia dari pernyataan KDM menjadi polemik dikalangan media konvensional.
Hal itu disambut oleh Ketua UmumPersatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke bahwa sangat menyetujui maklumat yang disampaikan oleh KDM.
Wilson Lalengke menyampaikan, pihaknya setuju dan dukung penuh pernyataan KDM soal perlunya pemimpin terbuka dan transparan, menyampaikan berbagai informasi apapun melalui media, baik media online maupun media sosial.
“Juga saya setuju dan dukung penuh pernyataan Gubernur Jawa Barat itu agar tidak ada lagi kerja sama pemerintah dengan media-media,” ujarnya.
Menurutnya, media bukanlah humasnya pemerintah. Oleh karena itu merupakan kesalahan besar yang selama ini terjadi ketika media, terutama yang terverifikasi Dewan Pers dan pimrednya sudah “uka-uka” menjalin kerja sama dengan pemerintah.
“Hal ini saya gambarkan sebagai pelacuran media, jurnalisme ke pemerintah. Hasil kerja sama yang terjadi selama ini adalah maraknya korupsi dan penyalahgunaan keuangan negara akibat tidak adanya kontrol dari media-media pelacur itu terhadap pemerintahan di mana-mana,” jelasnya.
Media dinilainya telah menjadi bagian dari mafia anggaran dan ikut menjadi koruptor. “Ingat kasus PWI jadi sarang koruptor Hendry Bangun cs,” katanya.
Pola dan sistem jurnalisme pada hakekatnya telah bergeser sejak 25 tahun lalu, dari awalnya hanya didominasi oleh para wartawan dan media profesional, bergeser menjadi dominasi pewarta warga atau citizen journalist dan netizen.
Media massa dan publikasi saat ini dikerjakan tidak lagi oleh mereka yang mengaku profesional, tapi sudah menjadi keseharian masyarakat umum. Soal kualitas? Bisa diuji.
Terutama pada dampak pemberitaan yang dilakukan, nyatanya suara netizen yang lebih berdampak dari pada berita para wartawan beruka-uka dan atau media terverifikasi dewan pers.
Kondisi keuangan negara yang sulit, sehingga alokasi anggaran untuk menyuap wartawan melalui kerja sama media hampir tidak ada.
“Tidak ada pasal di UU Pers yang dilanggar KDM,” tegasnya.
“Jadi, menurut saya KDM sudah tepat menyuarakan hal tersebut. Jika wartawan terkejut-kejut tentang hal itu, dan marah-marah, maka saya kira itu suatu reaksi berlebihan. Wartawan sejatinya adalah kalangan intelektual, mereka yang memiliki kecerdasan, dan terdidik, yang oleh karena itu tidak semestinya menjadi pengemis ke pemerintah dengan dalih kerja sama media,” tuturnya. (akn)
