Cilodong, DepokPost.com-Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Depok, Hamzah, menegaskan bahwa urgensi kehadiran Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Sampah guna menjawab tantangan lingkungan hidup yang kian kompleks di Kota Depok.
Hal itu ia sampaikan dalam rapat Sidang Paripurna II DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard, Sektor Anggrek, Grand Depok City (GDC), Cilodong, Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (15/7/2025).
Sebagai Ketua Pansus II sekaligus Ketua Komisi B dari Fraksi Partai Gerindra, Hamzah menegaskan bahwa Kota Depok saat ini menghadapi tekanan besar akibat meningkatnya volume sampah seiring pesatnya pertumbuhan penduduk dan permukiman.
“Tanpa regulasi yang kuat dan komprehensif, kita akan kesulitan menciptakan lingkungan kota yang bersih, sehat, dan berkelanjutan,” katanya di hadapan Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, unsur Forkopimda, dan para anggota dewan.
Menurut Hamzah, Raperda Pengelolaan Sampah ini dirancang dengan pendekatan dari hulu ke hilir, mengedepankan prinsip reduce, reuse, recycle (3R), serta dukungan teknologi modern dalam penanganannya.
Selain aspek teknis, Raperda ini juga bertujuan membentuk budaya masyarakat yang lebih peduli terhadap lingkungan.
“Ada mekanisme insentif dan disinsentif di dalamnya, serta penguatan peran sektor pendidikan dan komunitas bank sampah sebagai mitra strategis,” ujarnya.
Dikatakannya, Pansus II telah menyerap aspirasi dari berbagai kalangan, mulai dari akademisi, pegiat lingkungan, hingga masyarakat umum.
Salah satu usulan yang muncul adalah pemberian insentif berupa penghapusan retribusi atau keringanan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi warga yang aktif mengelola sampah di lingkup RW.
“Pengelolaan sampah berbasis RW juga diusulkan mendapat alokasi khusus dalam dana RW senilai Rp 300 juta. Ini menjadi bentuk apresiasi atas partisipasi aktif masyarakat,” ungkapnya.
Hamzah menambahkan, regulasi ini akan menjadi dasar hukum bagi Pemkot Depok dalam mengakses dukungan dana dari pemerintah pusat.
Dia juga mengusulkan pembentukan satuan tugas (satgas) pengawas di tingkat RT yang mendapat insentif sebagai bagian dari upaya menekan perilaku membuang sampah sembarangan.
“Kami ingin regulasi ini tidak sekadar tertulis di atas kertas, tapi benar-benar menjawab persoalan nyata seperti sampah di selokan, got mampet, hingga banjir akibat tumpukan sampah,” tegas Hamzah.
Seluruh anggota Pansus II sepakat agar Raperda Pengelolaan Sampah ini dilanjutkan menjadi Peraturan Daerah. DPRD Kota Depok berharap aturan ini segera diterapkan untuk mewujudkan tata kelola lingkungan yang lebih baik dan berdaya tahan di masa mendatang. (akn)
