Sawangan, DepokPost.com-Pemerinta Kota (Pemkot) Depok menerapkan sistem kerja hybird bagi Aaparatur Sipil Negara (ASN) melalui SE nomor 800/42/BKPSDM//2026 tentang Penyesuaian Mekanisme Kerja Pegawai dalam rangka Efisiensi Anggaran di Lingkungan Pemkot Depok.
“Setiap hari Kamis diberlakukan WFH bagi ASN di lingkup Kelurahan Sawangan,” kata Camat Sawangan, Anwar Nasihin, Rabu (28/1/2026) malam.

Namun pelayanan pada Kantor Pelayanan setiap kelurahan yang ada di Kecamatan Sawangan tetap berjalan seperti biasa sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Masyakat tetap dilayani di Kelurahan. Karena masih ada yang piket, dan pelayanan mendesak bisa ditindaklanjuti oleh Camat dan Lurah, ujarnya.
Kebijakan tersebut di berlakukan ASN Kota Depok setiap Kamis. “Dan mulai Kamis (29/1/2026). Dan ASN yang mendapat piket harus melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab,” tegas Camat Sawangan. (akn)
