Bogor, Depokpost.com-Keberadaan Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, sudah lama tidak terlihat ke publik. Bahkan kerap terlihat di media sosial (medsos) pribadinya sudah tidak lagi menghiasi dunia jagat maya.
Akibatnya orang nomor dua di Kota Bogor ini terancam diberhentikan sementara.
Wakil Wali Kota Bogor itu diketahui sudah absen dari tugasnya sejak 18 Februari 2026.
Dia kali terakhir terlihat publik saat aksi bersih-bersih bersama Menteri Lingkungan Hidup pada 16 Februari 2026.
Sejak saat itu, Jenal Mutaqin tidak terlihat lagi.
Dikutip TribunnewsBogor.com, semua akun media sosialnya pun lenyap, bahkan nomor WhatsApp (WA) pribadinya tak bisa dihubungi.
Padahal Jenal Mutaqin biasanya paling rajin memposting kegiatannya di media sosial.
Ketika dikonfirmasi Sekretaris Daerah Kota (Sesdakot) Bogor Denny Mulyadi mengaku kalau Wakil Wali Kota Bogor itu sedang sakit.
“Sakit,” katanya, Jumat (27/2/2026).
Berdasarkan hasil penelusuran TribunnewsBogor.com, alasan sakit Jenal Mutaqin itu ternyata tidak disertai dengan surat dokter.
Setelah sekian lama, nama Jenal Mutaqin baru muncul di agenda Pemkot Bogor, Selasa (3/3/2026). Jenal bersama istrinya diagendakan menghadiri pembukaan Cap Go Meh Bogor Street Festival 2026 di Hotel The 101, Jalan Suryakencana, Kota Bogor.
Diagenda itu tertera keterangan ‘tentatif’ atau belum pasti.
Menyikapi hal itu Ketua Program Studi Administrasi Publik Universtas Djuanda (UNIDA) Faisal Tri Ramdani menyoroti ketidakhadiran Wakil Wali Kota Bogor Jenal Mutaqin tanpa keterangan yang jelas.
“Dalam perspektif Administrasi Publik, diskursus mengenai ketidakhadiran pejabat negara tanpa akuntabilitas administratif yang jelas merupakan anomali terhadap prinsip-prinsip Governansi Publik yang mengedepankan integritas dan profesionalisme birokrasi,” katanya, Selasa (3/3/2026).
Menurutnya, Jabatan Wakil Wali Kota Bogor, dalam tataran keilmuan tidak sekadar dipahami sebagai representasi elektoral.
“Melainkan sebagai fungsi vital dalam continuity of service atau keberlanjutan pelayanan publik yang bersifat mandatori,” katanya.
Dia pun menyebut bahwa kasus Jenal Mutaqin ini berisiko pada prosedur kepemerintahan.
“Secara normatif, ketidakhadiran dalam pelaksanaan tugas negara sejak tanggal 18 Februari dengan alasan medis yang belum didukung oleh dokumen kedokteran yang kompeten secara administratif dapat dipandang sebagai diskontinuitas tugas yang berisiko pada prosedur kepemerintahan,” tuturnya.
Faisal juga mengatakan kalau aksi bolos kerja yang dilakukan Jenal Mutaqin ini bisa berdampak pada bawahannya.
“Hal ini tidak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga memiliki implikasi terhadap etika kepemimpinan; mengingat pemimpin daerah merupakan role model bagi seluruh jajaran birokrasi,” jelasnya.
“Jika standar pelaporan kondisi kesehatan tidak terpenuhi, hal tersebut secara teoretis dapat memicu degradasi disiplin organisasi serta menghambat akselerasi pengambilan keputusan strategis dan koordinasi lintas sektor dalam ekosistem pemerintahan kota,” imbuhnya.
Faisal menilai bahwa apa yang dilakukan oleh Jenal Mutaqin ini merupakan bentuk pengabaian kewajiban.
“Ditinjau dari aspek legalitas, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (yang telah diselaraskan melalui beberapa perubahan, termasuk melalui UU Nomor 6 Tahun 2023) menegaskan bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah yang tidak melaksanakan tugas secara berturut-turut tanpa alasan yang sah diklasifikasikan sebagai bentuk pengabaian kewajiban konstitusional,” tegasnya.
Sebab, jika Jenal Mutaqin benar sakit maka harus disertai dengan bukti pendukung.
“Secara administratif, argumentasi medis wajib disertai dengan data dukung (keterangan medis) yang valid sebagai bentuk akuntabilitas publik dan transparansi kepada negara,” ujarnya.
Jika kondisi ini terus berlanjut tanpa klarifikasi resmi, maka mekanisme pembinaan dan pengawasan dapat diaktifkan.
“Dimulai dengan teguran tertulis dari Menteri Dalam Negeri melalui koordinasi Pemerintah Provinsi,” katanya seraya mengatakan berturut-turut tidak hadir dengan alasan yang jelas, Jenal Mutaqin terancam diberhentikan sementara.
“Dalam skenario yang lebih ekstrem, jika ketidakhadiran melampaui ambang batas waktu enam bulan berturut-turut tanpa penjelasan yang sah, ketentuan sanksi hingga pemberhentian sementara dapat diproses demi menjaga stabilitas pemerintahan,” bebernya.
Dia pun berharap Jenal Mutaqin bisa segera memberikan keterangan yang jelas terkait ketidak hadirannya itu.
“Oleh karena itu, sangat bijaksana apabila pejabat terkait memberikan penjelasan yang transparan sebagai pemenuhan etika publik sekaligus menjaga marwah dan kredibilitas institusi Pemerintah Kota Bogor di mata masyarakat,” tandasnya. (akn)
